Anggaran Kwarda Pramuka
Dilaporkan ke Polisi, Ketua Komisi IV DPRD Maluku: Bagus Juga Supaya Terang
Attapary dilaporkan atas pernyataannya terkait anggaran dana hiibah sebesar Rp 2,5 miliar di Kwarda Maluku.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary menanggapi belasan organisasi yang melaporkan dirinya ke pihak Kepolisian pada Sabtu (22/7/2023).
Attapary dilaporkan atas pernyataannya terkait anggaran dana hiibah sebesar Rp 2,5 miliar di Kwarda Maluku.
Pernyataan itu yang kemudian dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap sosok Widya Pratiwi Murad.
Menanggapi hal itu, Attapary malah santai dan menantang akan melaporkan balik.
Menurutnya, pelaporan tersebut juga bisa membantu memperjelas penggunaan anggaran di Kwarda Maluku.
“Bagus juga dilaporkan supaya semua menjadi terang, dan suatu saat beta (saya) bisa lapor balik to. Nanti bilang Pengacaranya, supaya polisi sita rekaman yang direkam wartawan. Berita itu sumbernya dari Rapat Banggar,” kata Attapary saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu.
Attapary menjelaskan, pernyataannya itu dikeluarkan bersumber dari Rapat Badan Anggaran (Banggar) sehingga secara hukum dirinya tak bisa dipidana.
“Secara Hukum, penyampaian Anggota DPRD, baik tertulis maupun lisan di dalam Rapat Resmi, tidak bisa dipidana, karena ada Hak Imunitas,” tambahnya.
Attapary juga menegaskan tak pernah menyebut nama Widya Pratiwi Murad dalam pernyataannya.
Baca juga: Menampik Adanya Laporan Fiktif Dana Kwarda Maluku, Kadispora: Sudah Sesuai Peruntukan
Namun, berdasarkan informasi dari Pengurus Kwarda Maluku ada beberapa kegiatan yang diduga tidak dilakukan tapi ada pertanggungjawabannya.
Secara organisasi Ketua Kwarda dan Bendahara yang mestinya bertanggung jawab.
“Dari Informasi Pengurus (Kwarda Maluku), ada beberapa kegiatan yang diduga tidak dilakukan tetapi ada pertanggungjawabannya. Jika itu terjadi, berarti secara organisasi yang bertanggung jawab adalah Ketua dan Bendaharanya. Beta tidak pernah menyebutkan siapa yang ketua dan siapa yang bendahara. Dan DIM tersebut, komisi juga ada buat tertulis dan tidak menyebutkan nama orang,” tambahnya.
Dari informasi Pengurus itulah, Attapary menjelaskan, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku juga telah mengusulkan agar masalah tersebut masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).
DIM tersebut akan ditanyakan oleh Banggar ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Samson-Attapary-xcx.jpg)