Dugaan Pelecehan
Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Demo Buntut Dugaan Pelecehan Perempuan oleh Kadis P3A
Aksi tersebut dilakukan menyikapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kadis P3A Maluku, David Katayane terhadap bawahannya
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara menggelar aksi mdemo di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (21/7/2023).
Aksi tersebut dilakukan menyikapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kadis P3A Maluku, David Katayane terhadap bawahannya.
Koordinator aksi, Hasan Kubangun dalam orasinya mengatakan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kadis P3A tidak menghormati martabat perempuan dan merusak marwah dinas.
Padahal Dinas yang yang dipimpinnya yang menangani permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Kekerasan seksual yang dialami oleh korban yang merupakan salah satu pegawai ASN pada Dinas P3A Provinsi Maluku. Pelakunya merupakan, Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku yang semestinya menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan serta menjaga marwah dinas. Dimana dinas tersebut merupakan lembaga pemerintahan yang menaungi permasalahan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak justru malah menjadi contoh yang tidak baik," ucapnya.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Kadis P3A Maluku
Baca juga: Saat Pemprov dan Pemkot Ribut soal Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika Ambon
Dirinya meminta agar kasus pelecehan seksual dapat segera ditangani, karena tindakan tersebut juga melanggar Larvul Ngabal yang adalah hukum adat masyarakat Maluku Tenggara.
Oleh karena itu atas nama aliansi Masyarakat Maluku Tenggara, dirinya mengutuk keras tindakan Kadis P3A Maluku.
"Bahwa situasi ini adalah kondisi yang tidak saja memprihatinkan, namum juga darurat untuk sesegera mungkin ditangani. Maka kami sebagai masyarakat Maluku Tenggara yang berpegang teguh pada hukum Larvul Ngabal yang menjadi pedoman hidup masyarakat Maluku Tenggara, yang dalam salah satu dari ketuju hukum Larvul Ngabal membahas tentang harkat dan martabat perempuan. Maka kami mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas P3A provinsi Maluku," ungkapnya.
Dikatakannya, meski David Katayane telah mengundurkan dari jabatan Kadis P3A Maluku, namun dirinya meminta agar proses hukum dapat berjalan dan pelaku segera ditangkap
Hasan pun mengancam jika kurun waktu 1 x 24 jam tidak ada ketegasan dari Pemerintah Provinsi Maluku, maka pihaknya akan mencari Kadis P3A untuk diadili dengan hukum adat.
Pantauan TribunAmbon dilokasi sekitar pukul 10.00 WIT, puluhan massa aksi datang dengan sebuah mobil pick up beserta pengeras suara.
Mereka membawakan sejumlah poster.
Salas satunya bertuliskan 'Tangkap dan Penjarakan David Katayane'.
Usai menyampaikan aspirasi dan menyerahkan poin-poin tuntutan, massa kemudian menuju ke Kantor Dinas P3A Maluku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.