Terbukti Aniaya Tahanan, 7 Pegawai Lapas Dobo Disanksi Turun Pangkat dan Dipecat
Tujuh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo yang terlibat dengan penganiayaan terhadap tahanan dilakukan sanksi disiplin.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tujuh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo yang terlibat dengan penganiayaan terhadap tahanan dilakukan sanksi disiplin.
Hukumannya bervariasi mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri mengatakan untuk pegawail MIL dan JT mendapat hukuman ringan dengan membuat pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara pegawai berinisial MRL,YNT, dan TAN mendapat hukuman sedang dengan turun pangkat setingkat lebih rendah selama setahun serta ARN tunda kenaikan pangkat setahun.
Sedangkan PL mendapat hukuman berat dan terancam hukuman pemberhentian dengan tidak hormat.
“Untuk hukuman ringan dan sedang akan di ambil alih kantor wilayah Kemenkumham Maluku, sedangkan hukuman berat akan diserahkan ke Kemenkumham RI,”ujar Saiful kepada awak media, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Oknum Pegawai Lapas Dobo Terancam Disanksi Berat!
Saiful mengatakan, masalah ini sekarang menjadi atensi dari Menteri Kemenkumham, Wakil Menteri, Direktur Pemsyarakatan dan Kakanwil Maluku.
Menurut mereka, tidak ada ruang bagi pegawai yang melakukan hal yang merusak citra Kementerian Hukum dan Ham dilapangan.
“Para pimpinan semua meminta maaf atas masalah ini, terutama bagi korban dan basudara di Aru dan masalah ini menjadi catatan bagi kami untuk melakukan evaluasi SDM, tata kelola dan sistem yang berlaku di lapas dan rutan,”tuturnya.
Saiful juga menambahkan, kasus yang menyebabkan tahanan berinisial M lebam-lebam ini sudah diselesaikan secara adat dan kekeluargaan antara korban, keluarga korban dan para oknum petugas di Lapas Dobo.
“Untuk laporan di kepolisian juga sudah dicabut dengan mengedepankan Restorativ Justice,” tandasnya. (*)

                
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.