Meski Sudah Minta Maaf, Oknum Pegawai Lapas Dobo Terancam Disanksi Berat!

Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas terhadap F, oknum pegawai Lapas III Dobo pelaku penganiayaan tahanan wanita berinisial M.

Istimewa
Tangkapan layar amukan warga saat oknum Petugas Lapas dijemput aparat kepolisian Polres Aru. 

TRIBUNAMBON.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap F, oknum pegawai Lapas III Dobo pelaku penganiayaan tahanan wanita berinisial M.

"Iya kita akan tindak tegas oknum pegawai F ini sesuai keselahan yang diperbuat," ujar Saiful Sahri kepada TribunAmbon, Selasa (20/6/2023) malam.

Ia mengaku, saat ini tim khusus sudah menyelidiki masalah ini.

Dimana keterangan dari korban, pelaku dan saksi sudah dikumpulkan.

"Yang jelas saat ini proses damai secara adat sudah berlangsung dan Rabu ini pihak keluarga korban dan terduga pelaku akan menemui F di Polres Aru untuk melihat permintaan maaf secara langsung," tuturnya.

Dijelaskan Saiful, penganiayaan itu bermula saat keluarga korban hendak menjenguk korban dan mencoba memasukan telepon genggam ke dalam lapas.

Mencurigai hal itu, oknum sipir langsung menggeledah korban.

Saat penggeledahan itu, terjadilah aksi kekerasan.

Akibat penganiayaan itu, M mengalami lebam di mata, kelopak mata dan wajahnya bengkak.

Aksi Pengadangan

Sebelumnya, penjemputan seorang oknum sipir Lapas Kelas III Dobo (Kepulauan Aru) oleh aparat Kepolisian diwarnai aksi pengadangan yang dilakukan warga.

Diketahui oknum sipir Lapas Kelas III Dobo yang dijemput polisi adalah terduga kasus penganiayaan terhadap salah seorang tahanan perempuan berinisial M.

Baca juga: Adik Mantan Pacar Jadi Saksi, Sidang Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Digelar Tertutup

Video aksi pengadangan ini viral setelah tersebar di media sosial yang diunggah akun TikTok @enbal26.

Setelah diunggah Sabtu (17/6/2023), video berdurasi 1.16 detik itu telah ditonton sebanyak 362K, mendapat 7 ribu like dan 372 kali dibagikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved