Gaji Nakes
Rumahkan dan Tak Bayar Gaji 64 Nakes, Ini Sikap Komisi II DPRD SBB
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Seram Bagian Barat (SBB), Bobby G. Tianotak menyayangkan langkah yang diambil RSUD Piru terhadap 64 Nakes.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Tenaga Kesehatan (Nakes) berjumlah 64 orang dirumahkan pihak RSUD Piru lantaran nama mereka tidak masuk dalam SK Bupati yang terbit Desember 2022.
Anehnya, persoalan itu tak diberitahu sejak awal, maka mereka bekerja dari Januari hingga Jni baru dirumahkan secara tiba-tiba tanpa memberikan gaji selama 5 bulan.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Seram Bagian Barat (SBB), Bobby G. Tianotak menyayangkan langkah yang diambil RSUD Piru terhadap 64 Nakes.
Kenapa, 225 honorer di RSUD masuk dalam batang tubuh APBD 2023, itu artinya tidak ada permasalahan dari sisi pembiayaan gaji Nakes.
"Jika dalilnya SK Bupati, kan masih bisa direvisi. Lagian kenapa tidak diberitahu sejak awal? Kami sungguh menyayangkan tindakan seperti itu," ketus Tianotak saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: 11 Bulan TPP Dokter dan Nakes RSUD Namlea Belum Dibayarkan, DPRD Buru Panggil Pihak Terkait
Tianotak menegaskan, ketersediaan Nakes sebagai barisan paling depan pelayanan terhadap masyarakat tak boleh dianggap sepele.
Untuk itu, masalah ini harus segera diselesaikan dan jangan sampai ada yang dirumahkan karena pembiayaan mereka dianggarkan dalam APBD.
"Nakes ini barisan paling depan yang melayani masyarakat. Ini krusial dan penting sekali. Kami minta segera diselesaikan, revisi SK dan masukkan mereka," tegasnya.
Diberitakan, selain 64 Nakes RSUD Piru, terdapat 71 Nakes dan 7 dokter di Dinas Kesehatan SBB mengalami masalah yang sama.
Diketahui, hingga kini permasalahan dimaksud belum menemui titik terang soalan hak dan kelanjutan nasib mereka.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.