Polisi Gelar Operasi Patuh Salawaku Mulai Hari Ini! Wajib Disiplin Lalu Lintas Agar Tak Ditilang
Mulai 10 hingga 23 Juli 2023 mendatang, Polresta Pulau Ambon akan melakukan Operasi Patuh Salawaku.
TRIBUNAMBON.COM -- Mulai 10 hingga 23 Juli 2023 mendatang, Polresta Pulau Ambon akan melakukan Operasi Patuh Salawaku.
Operasi ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Ambon.
Dalam operasi ini prioritas penindakan di antaranya bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur dan pengendara kendaraan roda 4 yang tidak memakai sabuk pengaman.
Selain itu pengendara juga akan ditindak jika didapati menggunakan ponsel ketika mengemudi, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk, melawan arus, berboncengan lebih lebih dari 2 orang untuk kendaraan roda 2 dan kendaraan over dimension/over loading.
Untuk itu, masyarakat wajib melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi.
Waka Polresta Pulau Ambon Kombes Pol Hery Budianto menyebut, Operasi Patuh Salawaku akan dilakukan selama dua pekan mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Senin, 10 Juli 2023: Siapkan Mantel dan Payung! Hari Ini Diguyur Hujan
Baca juga: Oprit Jembatan di Ruas Jalan Trans Seram Amblas, Akses Transportasi Putus
Baca juga: Musim Hujan, Waspadai Ranting Pohon Tua Jatuh di Jalanan Kota Ambon
Operasi Patuh Salawaku kali ini akan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.
Serta akan didukung dengan penegakan hukum lalu lintas dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh Salawaku 2023 ini digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polresta Ambon yang dilaksanakan selama 14 hari,” kata Hery, Kamis (6/7/2023) lalu.
Adapun tujuan Operasi Patuh Salawaku yakni, terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib pada lokasi rawan macet dan kecelakaan lalu lintas.
Meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan korban.
Sementara untuk sasarannya yakni:
1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi Alkohol
6. Pengendara melawan arus.
Heri juga menghimbau kepada seluruh pengendera untuk tetap tertib dalam berlalulintas. (*)
Polwan Polresta Gelar Sosialisasi 'Rise and Speak' di SMA Negeri 5 Ambon |
![]() |
---|
Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Lurah Batu Gajah Ambon, Penyidik Garap Keterangan Pelapor |
![]() |
---|
Hampir Sebulan Kasus Pencurian di SD Inpres Latta Belum Terungkap, Polisi Masih Selidiki |
![]() |
---|
6 Hari Pasca Pembakaran Rumah Warga Hunuth, Pelaku Belum Ditangkap, 15 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Polisi Lidik Penemuan Jasad Bayi di Kantong Plastik Tempat Sampah Passo Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.