Maluku Terkini

Terlibat Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri, 3 Anggota Ini Tak Naik Naik Pangkat

Tiga anggota tersebut yakni, Briptu RGS dan Bripda ASM dari Polda Maluku, serta Bripda PWS dari Polres Tanimbar.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polda Maluku
Kapolda Maluku saat memberikan arahan Kepada Anggotanya di Upacara Kenaikan Pangkat anggota Polri di Mapolda Maluku, Jumat (30/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin Polri, tiga anggota kepolisian di Maluku dibatalkan kenaikan pangkatnya di periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli 2023 Besok.

Tiga anggota tersebut yakni, Briptu RGS dan Bripda ASM dari Polda Maluku, serta Bripda PWS dari Polres Tanimbar.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, terpaksa membatalkan kenaikan pangkat tiga anggota Polisi tersebut.

Sebab, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin Polri.

Hal itu terungkap saat digelarnya upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolda Maluku di lapangan apel belakang Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6/2023).

"Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka. Hal ini dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin," kata Kapolda.

Diketahui, Briptu RGS melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan.

Baca juga: Polda Maluku Tegas Pada Kasus Kekerasan Perempuan: Pelaku akan Dihukum Berat

Sementara Bripda ASM melanggar disiplin.

Sedangkan Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

"Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami akan memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman," tegasnya.

Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas.

"Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang," tegas Kapolda.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved