Nasional
Anggaran Operasional Lukas Enembe Capai 1 Triliun: Banyak tuk Belanja Makan dan Minum
Komisi Pemberantasan Korupsi pun menduga sebagian besar dana operasional tersebut dialokasikan untuk belanja makan dan minum.
TRIBUNAMBON.COM - Anggaran operasional Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai 1 triliun selama 2019 hingga 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi pun menduga sebagian besar dana operasional tersebut dialokasikan untuk belanja makan dan minum.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain karena jumlahnya yang terlalu besar, KPK juga menemukan alokasi belanja makan dan minum yang tak wajar karena diduga fiktif.
“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin 26/6/2023.
Dijelaskan, setelah ditelusuri ditemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif.
Pengelola restoran pun membantah menerbitkan bukti pembayaran belanja makan dan minum Pemprov Papua.
“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” tutur mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu.
Baca juga: Lebih Awal, Warga Wakal Maluku Tengah Gelar Salat Idul Adha Hari Ini
Baca juga: Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, Pasti yang Membunuh Saya Adalah KPK
Meski begitu, KPK membutuhkan waktu yang tidakp pendek untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pembelian makan dan minum fiktif itu.
Selain itu, KPK juga menemukan Surat Pertanggunjawaban (SPJ) penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang tidak baik.
Disebutkan, banyak dari SPJ yang tidak disertai bukti dan tujuan penggunaan uang negara tersebut.
“Tentu kalau kita mau memverifikasi secara utuh memerlukan waktu yang sangat lama,” tutur Alex.
Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.