Nasional
Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, Pasti yang Membunuh Saya Adalah KPK
Keberatan itu dibacakan penasihat hukumnya, Pertus Bala Pattyona dalam sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
TRIBUNAMBON.COM - "Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya” begitu isi salah satu petikan dari poin surat keberatan pribadi Lukas Enembe.
Keberatan itu dibacakan penasihat hukumnya, Pertus Bala Pattyona dalam sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Selain itu, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi serta dimiskinkan.
Keberatan itu disampaikan sebab menurutnya, dirinya tak pernah mencuri uang negara dan tidak pernah menerima suap.
Dia pun menuding KPK menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.
Baca juga: Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan Pengadilan Tipikor
Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terdakwa sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung dilakukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, Pasti yang Bunuh Saya adalah KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/19/lukas-enembe-seandainya-saya-mati-pasti-yang-bunuh-saya-adalah-kpk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.