Jumat, 15 Mei 2026

Kasus Korupsi

Mayaud Keberatan Dakwaan Jaksa, Minta Kepala Pelaksana BPBD SBB Juga Jadi Tersangka

Menurutnya, seharusnya Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten SBB juga harus ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, Kepala Pelaksana juga merupak

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
ist
KORUPSI: Terdakwa kasus korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019 kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Marlin Mayaut menolak dakwaan Jaksa. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019 kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Marlin Mayaut menolak dakwaan Jaksa.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Kabupaten SBB itu menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/6/2023) sore.

Menurutnya, seharusnya Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten SBB juga harus ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pasalnya, Kepala Pelaksana juga merupakan kuasa pengguna anggaran.

"Yang Mulia, saya keberatan dengan dakwaan jaksa. Seharusnya bukan hanya saya dengan Pak Muid yang jadi tersangka. Tetapi Kepala BPBD juga karena sebagai penguasa anggaran," kata Mayaut dalam sidang.

Diketahui dalam kasus ini selain Mayaut, Muid Tulapessy selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga telah menggkorupsi anggaran sisa Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di SBB tahun 2019.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jelaksaan Negeri SBB, Raimond Noya mengatakan terdakwa bersama dengan Talapessy menggunakan sisa DSP sebesar Rp 1 Milar untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kini Giliran Marlin Mayaut Diadili, Disebut Pakai Sisa DSP Gempa SBB tuk Kepentingan Pribadi

Padahal BNPB RI menolak persetujuan permintaan usulan penggunaan DSP.

"Yang mana tanpa persetujuan permintaan usulan penggunaan sisa DSP dari BNPB RI, pada bulan Oktober tahun 2021 Marlin Mayaut bersama-sama dengan Terdakwa Muid Tulapessy dan Azis Sillouw melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp 1 Miliar," kata JPU saat sidang.

Lanjut dijelaskannya, uang Rp 1 Miliar itu dibagikan dengan rincian Rp 400 juta kepada Talapessy.

Sisa Rp 600 juta kepada terdakwa.

"Dari hasil pencairan sisa DSP sejumlah Rp 1 Miliar tersebut, dilakukan pembagian untuk duanya dengan Penguasaan Terdakwa Muid Tulapessy sejumlah Rp 400 juta dan Penguasaan terakwa Marlin Mayaut sejumlah Rp 600 juta, selanjutnya BNPB RI membalas Surat Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional melalui surat Nomor: S.1401/BNPB RI/SU/RR.01/11/2021 tanggal 16 November 2021 yang pada intinya menolak permintaan pemanfaatan sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Lanjutnya, surat penolakan dari BNPB RI terbit pada tanggal 16 November 2021 yang pada saat itu sudah terlanjur dilakukan pencairan dan sudah dihabiskan, sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke Kas Negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved