Kasus Korupsi

Kini Giliran Marlin Mayaut Diadili, Disebut Pakai Sisa DSP Gempa SBB tuk Kepentingan Pribadi

Kali ini dengan agenda mendengarkan dakwaan atas terdakwa Marlin Mayaut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah Muid Tulapessy selaku Bendahara

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
AMBON: Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Maluku kembali menggelar sidang perdana kasus korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (22/6/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Maluku kembali menggelar sidang perdana kasus korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (22/6/2023) sore.

Kali ini dengan agenda mendengarkan dakwaan atas terdakwa Marlin Mayaut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah Muid Tulapessy selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) disidang pada hari sebelumnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jelaksaan Negeri SBB, Raimond Noya mengatakan terdakwa bersama dengan Talapessy menggunakan sisa DSP sebesar Rp 1 Milar untuk kepentingan pribadi.

Padahal BNPB RI menolak persetujuan permintaan usulan penggunaan DSP.

"Yang mana tanpa persetujuan permintaan usulan penggunaan sisa DSP dari BNPB RI, pada bulan Oktober tahun 2021 Marlin Mayaut bersama-sama dengan Terdakwa Muid Tulapessy dan Azis Sillouw melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp 1 Miliar," kata JPU saat sidang.

Lanjut dijelaskannya, uang Rp 1 Miliar itu dibagikan dengan rincian Rp 400 juta kepada Talapessy.

Sisa Rp 600 juta kepada terdakwa.

Baca juga: Jaksa Beberkan Peran Talapessy, Bendahara Pembantu di Kasus Korupsi Dana Gempa SBB

"Dari hasil pencairan sisa DSP sejumlah Rp 1 Miliar tersebut, dilakukan pembagian untuk duanya dengan Penguasaan Terdakwa Muid Tulapessy sejumlah Rp 400 juta dan Penguasaan terakwa Marlin Mayaut sejumlah Rp 600 juta, selanjutnya BNPB RI membalas Surat Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional melalui surat Nomor: S.1401/BNPB RI/SU/RR.01/11/2021 tanggal 16 November 2021 yang pada intinya menolak permintaan pemanfaatan sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Lanjutnya, surat penolakan dari BNPB RI terbit pada tanggal 16 November 2021 yang pada saat itu sudah terlanjur dilakukan pencairan dan sudah dihabiskan, sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke Kas Negara.

Marlin didakwa sebagai Salah satu terduga Korupsi sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1,2, dan 3, Jo pasal 18, dan jo pasal 55B.

Terhadap hal itu Mayaut melalui Kuasa Hukunya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

Sidang kemudian diakhiri oleh Hakim Rahmat Selang dan akan di lanjutkan pekan depan usai libur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved