Ambon Hari Ini
Ini Penjelasan Polnaya Soal Aksi Demo Mahasiswa Unpatti Hari Ini
Dalam pertemuan terbuka itu Polnaya mendengar setiap tuntutan yang disampaikan para pendemo. Menanggapi situasi yang penuh
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Frengki Polnaya selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Pattimura temui puluhan mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung Perpustakaan Universitas Pattimura.
Dalam pertemuan terbuka itu Polnaya mendengar setiap tuntutan yang disampaikan para pendemo.
Menanggapi situasi yang penuh ketegangan itu, menurutnya tentu menimbulkan emosional.
Namun semua tuntutan yang didengarnya telah ditampung untuk dibahas lebih lanjut.
"Namanya mahasiswa kan dalam keterbukaan tetap kita layani. Memang ada hal-hal anarkis kan menimbulkan juga tingkat emosional tapi dilihat sendiri bahwa sudah selesai. Ada tuntutan-tuntutan yang sudah mereka sampaikan, tentunya kami juga akan membahas," ucapnya kepada TribunAmbon.com usai bermediasi dengan para mahasiswa, Jumat (23/6/2023).
Dikatakan juga terkait salah satu tuntutan mahasiswa soal perevisian SK tidak semudah membalik telapak tangan.

Baca juga: Jaksa Sidik Dugaan Korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten SBT
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Demo di Depan Perpustakaan Universitas Pattimura, Ini Tuntutannya
Pasalnya, Unpatti merupakan Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Sehingga setiap pungutan tentu berdasarkan SK Rektor 148 tahun 2022.
"Tapi catatan untuk merevisi SK itu kan tidak segampang yang dibilang apalagi untuk tarif. Memang disatu sisi bahwa kita tidak boleh menaikkan tetapi disisi lain Unpatti ini sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang diberikan kewenangan untuk usaha-usaha ataupun pungutan-pungutan yang dapat dipungut," ungkapnya.
"Pungutan-pungutan tersebut juga berdasarkan KMK. 100 Tahun 2022 tentang Tarif ini, jadi SK menteri yang tidak tercantum dalam SK itu diberikan kewenangan diberikan kewenangan oleh pimpinan Universitas untuk menyusun SK 148 Tahun 2022," tambahnya.
Saat ditanya terkait dugaan pungutan liar, Polnaya memastikan bahwa dugaan tersebut akan ditelusuri.
Karena menurutnya sebagai Badan Layanan Umum, Unpatti tentu memiliki kewenangan untuk membuat pungutan ataupun usaha-usaha lainnya.
"Soal pungutan liar nanti kami cek dulu, karena banyak mahasiswa bilang itu pungutan liar tetapi kalau pungutan itu sesuai dengan SK yang ada itu kan bukan liar, karena BLU berarti kami diberi kewenangan untuk bisa memungut dan bisa berusaha, ada cafe-cafe ada Indomaret itu untuk disewa, kami diberikan keleluasaan oleh kementerian karena Unpatti sudah BLU sesuai dengan SK KMK 291 Tahun 2018," jelasnya.
Dirinya pun menegaskan jikalau ada temuan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu akan dikenakan sanksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.