Ambon Hari Ini
Baru Enam Bulan, 20 Kasus Rudapaksa Anak Disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon
Selang mengatakan, dari puluhan kasus tersebut baru 6 kasus yang telah vonis. Sementara 14 sisa dalam tahapan persidangan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 20 Kasus rudapaksa anak dibawah umur disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon dalam kurun waktu enam bulan.
Angka itu terhitung Januari hingga Juni 2023.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang Kepada Wartawan, Senin (19/6/2023).
Selang mengatakan, dari puluhan kasus tersebut baru 6 kasus yang telah vonis. Sementara 14 sisa dalam tahapan persidangan.
"Data tercatat terkait kasus Permerkosaan dan pencabulan di PN Ambon hingga kini ada 20 kasus. Dari 20 kasus tersebut 6 kasus telah kami Vonis sedangkan sisanya 14 kasus masih dalam tahapan persidangan," kata Selang.
Dijelaskannya, kasus-kasus tersebut didominasi pria dewasa.
Sementara ada pula yang dibawah umur namun sedikit.
“Kasus pemerkosaan dan pencabulan di Maluku sesuai data yang kami punya kebanyak dilakukan atau tersangkanya itu orang dewasa. Selain itu orang dekat atau keluarga semisal ayah kandung, opa/ kakek hingga om om kandung. Untuk pasangan remaja misalnya atau yang berhubungan namun di bawah umur ada juga cuman kurang signifikan," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Maluku Temui Berkas Pengajuan Bacaleg Tak Dilengkapi Surat Keterangan Bebas Narkoba
Baca juga: Dendam jadi Motif Pelaku Bacok 2 Warga Tial - Maluku, 1 Tewas
Lanjut dijelaskannya, bila dibanding tahun 2022, angka tersebut sedikit menurun.
Namun, masih menunggu hingga akhir tahun untuk bisa menyimpulkan lantaran masih ada kasus yang ditangani di Kejaksaan maupun di Kepolisian.
Pengadilan mencatat pada tahun 2022, total 54 kasus rudapaksa dan pencabulan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Namun di tahun 2023 ini sampai dengan tengah tahun masih 20 dan hal ini bisa meningkat lebih dari tahun lalu atau juga bisa turun dari tahun lalu. Memang masih 20 kasus tetapi biasanya akhir tahun biasanya menambah dari pihak kejaksaan berdasarkan pengalaman kami dari tahu ke tahun. Sehingga dari 20 kasus ini dipastikan masih akan meningkat," jelasnya.
Selang menegaskan, Majelis Hakim tak segan memberi vonis tinggi bila yang terdakwa merupakan keluarga seperti Ayah, Kakek, maupun saudara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.