Pasar Mardika

Pedagang Segera Lapor DPRD Provinsi Bila Ada yang Minta Jatah Lapak Gedung Baru Pasar Mardika Ambon

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw yang juga Ketua Pansus Pasar Mardika, kepada wartawan di Baileo Karang P

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Maluku
Proyek revitalisasi pembangunan pasar Mardika baru di Kota Ambon dengan desain pasar tradisional modern. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Para pedagang yang diminta untuk membayar sejumlah uang bila ingin mendapat lapak di Gedung Pasar Mardika yang baru diharapkan melapor ke DPRD Provinsi Maluku.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw yang juga Ketua Pansus Pasar Mardika, kepada wartawan di Baileo Karang Panjang Ambon, Jumat (16/6/2023).

"Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh pedagang yang menemui orang untuk memperdagangkan lapak yang akan kemudian ditempati oleh mereka di gedung pasar yang baru Maka lapor ke DPRD by name by address kita akan laporkan secara singkat ke Kapolda untuk diproses," kata Rahakbauw.

Rahakbauw menegaskan pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Mardika tidak dikenakan biaya apapun.

Pasalnya, Kementerian Perdagangan dan Kementerian PUPR menyetujui revitalisasi pasar untuk pedagang.

Sehingga pedagang yang akan menempati Gedung baru itu tak boleh dikenakan biaya apapun.
"Pedagang menempati lapak tidak dipungut biaya satu peser pun. gedung pasar Mardika yang direvitalisasi saat ini itu menurut Kementerian Perdagangan tidak boleh dipungut biaya satu peser pun. diserahkan cuma-cuma kepada pedagang," tegasnya.

Nantinya, bila sudah ada laporan jual beli lapak, maka pihaknya akan langsung melapor ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Rahakbauw Tegaskan Pedagang Masuk di Gedung Baru Pasar Mardika Tak Dipungut Biaya

Sebelumnyq, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Atta Hehanussa mengaku mendapatkan tawaran tersebut lewat telepon.

Ia kemudian mengatakan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama, ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA), ketua paguyuban, ketua angkutan jalur A2 yang lagi-lagi di inisiasi komisi III DPRD Maluku, Senin (5/6/2023).

"Saya basicnya pengusaha ditawarkan ruko yang dibanderol seharga 70 juta oleh oknum tertentu. Ada 3 ruko yang tersedia," Kata Hehanussa.

Hehanussa menegaskan akan merekomendasikan agar oknum-oknum nakal tersebut untuk diproses hukum.

Meski demikian, dia masih enggan mengatakan siapa oknum tersebut.

"Saya akan meminta rekomendasi pansus, agar di proses secara hukum biar ada efek jera dan pedagang tidak akan dirugikan. Pansus sangat serius menindaklanjuti permasalahan ini, dan kami berkomitmen menuntaskan polemik pasar Mardika," tandasnya.

Diketahui, Pemkot Ambon melalui Disperindag kini sementara mendata pedagang yang akan memasuki pasar rakyat modern.

Mekanismenya, Disperindag akan mencocokan data sesuai dengan KTP, KK, kartu pedagang serta kewajiban pedagang dalam membayar retribusi pasar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved