Info Daerah
Rudapaksa Anak di Bawah Umur 24 Kali, RL Warga Saumlaki Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis tersebut dijatuhi Hakim ketua Aziz Junaedi, didampingi M. Eric Ilham Aulia Akbar dan Elfas Yanuardi, masing masing sebagai Hakim Anggota
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa RL divonis 20 tahun penjara karena tega rudapaksa anak di bawah umur.
Vonis tersebut dijatuhi Hakim ketua Aziz Junaedi, didampingi M. Eric Ilham Aulia Akbar dan Elfas Yanuardi, masing masing sebagai Hakim Anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (14/6/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan dengan perintah agar tetap dalam tahanan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya dan denda sebesar Rp 500 juta Subsidair 6 bulan kurungan badan,” kata Majelis Hakim.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diketahui, vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 Tahun.
Baca juga: Kalah Praperadilan, Jaksa Kejati Maluku Sidik Ulang Kasus Dugaan Korupsi Inamosol
Baca juga: Pacar Dianiaya Hingga Terima Puluhan Jahitan Ditubuh, Ferly Rumthe Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi lantaran terdakwa tak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Atas Putusan Majelis Hakim, baik Jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukum, Lodwyk Wessy menyatakan pikir-pikir.
Diketahui Perkara Persetebuhan terhadap Anak di Bawah Umur dilakukan oleh Tersangka RL Alias R kepada Anak Korban AT Alias M sejak Bulan Juli tahun 2019 hingga tahun 2022.
Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 24 kali disejumlah lokasi di Saumlaki.
Korban bahkan hamil dan melahirkan seorang anak pada tahun 2022. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.