Korupsi di Maluku
Kalah Praperadilan, Jaksa Kejati Maluku Sidik Ulang Kasus Dugaan Korupsi Inamosol
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku mengatakan, Kejati Maluku akan tetap menuntaskan kasus tersebut.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku harus kembali menyidik Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pasalnya, Jaksa kalah pada Praperadilan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Ambon.
Sehingga status tersangka dalam kasus tersebut dicabut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku mengatakan, Kejati Maluku akan tetap menuntaskan kasus tersebut.
“Memang kita kalah di praperadilan namun itukan hanya adminstrasinya. Jadi untuk perkembangan kasusnya itu, sementara dirampungkan hasil penyidikan oleh penyidik,” kata Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Dijelaskannya penyidik akan berupaya menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp 31 Miliar ini sehingga bisa segera dinaikkan statusnya.
Baca juga: Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Inamosol
“Setelah rampung nanti ditingkatkan ke tahap penuntutan untuk tiga tersangka. Tidak lagi periksa sebagai saksi,” jelasnya.
Dikatakannya, penyidik jika telah menginformasikan perkembangan maka dirinya akan menyampaikan.
Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus ini. Jika dalam waktu dekat ada perkembangan baru akan kita informasikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan praperadilan dari tiga tersangka kasus tersebut. Yakni, berinisial GS, JS, RR.
Alhasil status tersangka ketiganya dicabut.
Diketahui, Proyek pembangunan jalan sepanjang 34 km itu dimulai sejak tahun 2018 namun hingga kini tak pernah terselesaikan.
Bahkan alami kerusakan lagi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi5780.jpg)