Korupsi di Maluku
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Inamosol
Demikian disampaikan Wakil Kepala Kejati Maluku, Agoes S. Prasetyo melalui Asisten Pidana Khusus, Triono Rahyudi saat refleksi akhihr tahun 2022 di
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ketiganya berinisial GS, JS, RR.
Demikian disampaikan Wakil Kepala Kejati Maluku, Agoes S. Prasetyo melalui Asisten Pidana Khusus, Triono Rahyudi saat refleksi akhihr tahun 2022 di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12/2022).
“Untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol sudah ditetapkan tiga orang tersangka,” kata Rahyudi.
Dijelaskannya, GS dan RR merupakan pihak swasta.
Sementara JS merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas PUPR.
Rahyudi menjelaskan, kerugian keuangan negara dalam ini masih dihitung tim auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
Baca juga: Sepanjang Jalan Dihiasi Lampu Natal, Desa Nania Pernah Masuk Peringkat ke-2 On The Spot
Baca juga: Rp 6 M Kerugiaan Negara Diselamatkan Jaksa dari Hasil Perkara Datun, Termasuk Rumah Belanda Airlouw
“Sementara masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejati Maluku bersama auditor Inspektorat mengecek kondisi jalan pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ruas Jalan Inamosol sepanjang 34 Kilometer itu dicek berkaitan dengan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek pada tahun 2018 itu.
Kasus dugaan penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB ini telah naik tahap penyidikan pada Oktober 2022 lalu.
Naiknya status ke tahap penyidikan itu berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan dari saksi-saksi.
Kejati Maluku mulai menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlid) terhadap kasus di Bumi Saka Mese Nusa pada Desember 2021 lalu.
Proyek pembangunan jalan tersebut dimulai sejak tahun 2018 namun hingga kini tak pernah terselesaikan.
Bahkan alami kerusakan lagi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-suap.jpg)