Minggu, 19 April 2026

Maluku Terkini

Rp 6 M Kerugiaan Negara Diselamatkan Jaksa dari Hasil Perkara Datun, Termasuk Rumah Belanda Airlouw

Prabowo menjelaskan aset milik Erna Magdalena tersebut merupakan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba adiknya yakni, Michael Glen Manuputty.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
MALUKU: Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku, Sigit Prabowo saat konferensi pers di Kejati, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ternyata telah menyita Rumah Belanda di Airlouw, Ambon.

Villa Rumah Belanda di Airlouw, Latuhalat, Ambon, milik Erna Magdalena itu ternyata menjadi salah satu aset yang terhitung dalam kerugian keuangan Negara.

"Nah itu tidak hanya berupa uang, namun bisa juga dalam bentuk aset. Contohnya dalam penanganan litigasi di bidang perdata, kita berhasil menang gugatan perkara banding atas nama Erna Magdalena," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku, Sigit Prabowo saat konferensi pers di Kejati, Kamis (22/12/2022).

Prabowo menjelaskan aset milik Erna Magdalena tersebut merupakan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba adiknya yakni, Michael Glen Manuputty.

Michael Glen Manuputty telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri di Jakarta.

Tak hanya Rumah Belanda Airlouw, total ada 21 sertifikat berisi tanah dan kendaraan yang disita jaksa.

Baca juga: Kejaksaan se-Maluku Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 8 Miliar Lebih di 2022

Magdalena mengaku tanah dan beragam barang tersebut miliknya sendiri.
Ia lantas mengajukan gugatan.

Hingga di Pengadilan Tinggi, majelis hakim memenangkan jaksa.

"Dimana pengunggat ini mengklaim bahwa barang bukti sebidang tanah itu miliknya padahal itu barang bukti yang merupakan bagian dari penanganan kasus narkoba. Karena tidak terima, jadi gugat di Pengadilan Negeri namun ditingkat Pengadilan Tinggi kita menang," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved