Info Daerah
Jaidun Saanun: Pemda Buru Siap Bayar TPP Tahun 2002-2023 dan Gaji 13 ASN Kabupaten Buru
Hal ini disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Buru, juga sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus), Jaidun Saanun kepada TribunAmbon.com saat dikon
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fajrin S Salasiwa
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru berjanji akan segera membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2022 dan 2023, serta gaji 13 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Buru, juga sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus), Jaidun Saanun kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Kamis (15/6/2023).
“Dari hasil evaluasi pada rapat itu, Asisten III Arman Buton menyampaikan, Pemda Buru melalui Penjabat Bupati akan melakukan pembayaran lewat Peraturan Bupati (Perbup) mendahului perubahan, dan insyaa Allah akan dilakukan pembayaran TPP 2022,” ungkap Saanun.
Menurutnya, TPP Tahun 2022 telah dibahas dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, selama dua belas bulan (satu tahun).
“Sampai saat ini Pemda Buru baru lakukan pembayaran kurang lebih lima bulan, berarti ada tertunda tujuh bulan untuk Tahun 2022,” ucapnya.
Baca juga: Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja Seluas 200 Meter Persegi di Hutan Boven Digoel
Baca juga: Cuaca Buruk, Dua Penerbangan ke Ambon Siang Ini Dialihkan
Kemudian, terkait pembayaran TPP Tahun 2023, mulai dari Januari sampai Juni belum dilakukan.
Pasalnya, transferan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat (Pempus) ke Pemda belum maksimal, karena Pemerintah Daerah Buru belum membuat pelaporan penyesuaian anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 212/ 27 Desember Tahun 2022.
“Dari bulan Januari sampai Juni 2023, Pempus hanya mentransfer perbulan ada yang Rp 19 miliar dan Rp 25 miliar, sehingga tidak cukup untuk membayar TPP,” jelasnya.
Lanjutnya, Bagian Keuangan Pemda Buru telah melakukan pelaporan skepada Pemerintah Pusat.
Sehingga, bulan depan transferan sudah bisa normal, kurang lebih bisa ditransfer perbulan Rp 41 miliar sampai Rp 42 miliar.
“Kalau transferan sudah normal, dan ditambah dengan kekurangan-kekurangan beberapa bulan lalu yang belum ditransfer, maka Pemda segera membayar TPP, baik Tahun 2022 maupun Tahun 2023,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk gaji 13 juga tetap sama, pada bulan Juni 2023 Pemda Buru belum bisa membayar, karena transferan dari Pempus ke Pemda hanya Rp 19 miliar.
“Untuk membayar gaji normal Rp 17 miliar, jadi sisa Rp 2 miliar, tidak mungkin untuk membayar gaji 13. Untuk itu menunggu transferan bulan berikutnya,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.