Perawat di Maluku Diingatkan Jangan Tebang Pilih Pasien Umum dan BPJS

Harif Fadillah ingatkan seluruh perawat di Indonesia termasuk Maluku untuk tak tebang pilih dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Twitter
Viral Video Perawat Membedakan Pelayanan Pasien BPJS dengan Pasien Umum 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadillah ingatkan seluruh perawat di Indonesia termasuk Maluku untuk tak tebang pilih dalam memberikan pelayanan kepada pasien umum maupun BPJS.

Menurutnya, perilaku itu tentu akan bertentangan dengan kode etik keperawatan.

Dimana salah satu pedoman kode etik perawat tercantum dalam sumpah perawat yang berisi

“Saya bersumpah, bahwa Saya akan membaktikan hidup saya untuk kepentingan kemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan tanpa membeda-bedakan kesukuan, kebangsaan, keagamaan, jenis kelamin, golongan aliran, politik, dan kedudukan sosial.”

"Sehingga, kami menjamin sebagian besar perawat Indonesia ini selalu memegang kode etiknya dalam menjalankan profesinya," kata Harif saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPNI di Maluku, Sabtu (10/6/2023) malam.

Baca juga: Perawat Se-Indonesia Sampaikan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law saat Rakernas di Maluku

Menurut Harif, lahirnya profesi perawat itu dimulai sejak berada di bangku kuliah.

Disitu, telah dibekali dengan berbagai nilai-nilai yang melingkup mereka dalam melakukan pelayanan keperawatan dengan nilai kemanusiaan yang tinggi.

Dia mengaku, PPNI telah melakukan pengusutan terhadap kasus membeda-bedakan pelayanan pasien umum dan BPJS.

Prinsipnya, perawat dan tenaga kesehatan itu melayani masyarakat bukan karena status sosialnya, tapi bagaimana persoalan kesehatan yang dihadapi.

"Tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi di Maluku. Sehingga kami mengharapkan seluruh perawat, terutama di Maluku lebih bersikap profesional, yaitu selain punya ilmu, keterampilan yang baik, etika profesinya juga diutamakan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved