Info Daerah

Kejari Buru Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Buru, Ini Alasanya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menghentikan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran penyediaan

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fajrin Salasiwa
Tampak Kantor DPRD Kabupaten Buru terlihat lenggang pada, Kamis siang (8/6/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Fajrin S Salasiwa

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM – Setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan,akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menghentikan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran penyediaan makan dan minum, serta belanja sewa DPRD Buru 2020 - 2021.

“Tim Penyidik Kejari Buru telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan makan dan minum serta belanja sewa TA 2020-2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Buru,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Destia kepada TribunAmbon.com,Kamis Siang (8/6/2023).

Destia menjelaskan, penghentian penyelidikan dikarenakan pihaknya tidak menemukan bukti perbuatan tindak pidana korupsi.

“Setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan ke beberapa pihak terkait, Tim Penyelidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Baca juga: 2000 Liter Sopi Hasil Sitaan Polsek Baguala Selama 5 Bulan Diserahkan ke Polresta Ambon

Baca juga: Duh Terjadi Lagi! PT. SIS Larang Wartawan Liput Kunjungan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Tual

Namun, apabila kedepannya ada bukti baru yang ditemukan oleh Jaksa, maka kasus tersebut dapat kembali dilanjutkan.

“Ketika nantinya di kemudian hari ditemukan adanya bukti baru, maka untuk pemeriksaan kasus tersebut akan dibuka kembali, dan hasil dari tahapan pemeriksaan serta pendapat Tim telah kami laporkan kepada Pimpinan,” tutupnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved