Duh Terjadi Lagi! PT. SIS Larang Wartawan Liput Kunjungan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Tual

Menurut salah satu petugas kemanan PT. SIS yang menemui wartawan, beberapa jurnalis yang hadir itu tidak diperbolehkan melaksanakan aktifitas jurnalis

Risman
PT Samudera Indo Sejahtera (SIS) di Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual kembali melarang wartawan media cetak dan elektronik meliput. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

TUAL, TRIBUNAMBON.COM- PT Samudera Indo Sejahtera (SIS) di Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual kembali melarang wartawan media cetak dan elektronik meliput.

Pelarangan liputan terkait dengan kunjungan kerja Menteri Kelautan Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di PT Samudera Indo Sejahtera (SIS), Rabu (7/6/2023) malam.

Menurut salah satu petugas kemanan PT. SIS yang menemui wartawan, beberapa jurnalis yang hadir itu tidak diperbolehkan melaksanakan aktifitas jurnalis oleh pimpinannya.

“(Pimpinan kami) yang baru lewat tadi dengan mobil itu, Pak (wartawan). Saya dapat arahan dari pimpinan. Pimpinan kami yang putuskan orang lain tidak boleh masuk tanpa punya undangan,” kata petugas tersebut kepada wartawan yang hadir.

Terhitung, ada tujuh wartawan dari berbagai media yang hendak meliput kunjungan tersebut.

Mereka sudah menunggu kedatangan rombongan menteri di PT. SIS selama dua setengah jam, sejak sekitar pukul 16.00 WIT sampai rombongan tiba sekitar pukul 18.30 WIT.

Baca juga: Ribuan Kepiting Bakau Dilepasliarkan KKP di Kawasan Mangrove Waiheru

Baca juga: KKP dan DKP Maluku Ajak Warga Cari Ikan Tanpa Merusak

Sementara itu, Caretaker Ketua PWI Kota Tual Abdullah Tusiek kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh PT. SIS.

Menurutnya, sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan tidak boleh dihalangi.

Menurut UU tersebut, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi, termasuk kunjungan menteri di Kota Tual.

Media atau wartawan, dalam hal ini, punya tanggungjawab untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat.

“Dalam kunjungan ini, perlu publik ketahui bahwa tujuan kunjungan menteri itu sendiri seperti apa, karena menteri adalah pejabat publik. Namun, yang dikesalkan kenapa wartawan dibatasi untuk hadir,” ungkap Tusiek.

Padahal sesuai pantauannya di PT. SIS, beberapa orang yang masuk lewat pos jaga tidak menunjukkan undangan apapun.

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. SIS merupakan tindakan pidana, karena sudah menghalangi tugas wartawan.

Ia menuntut agar Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan pihak PT. SIS harus memberikan keterangan terkait kunjungan tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved