Maluku Terkini

KKP dan DKP Maluku Ajak Warga Cari Ikan Tanpa Merusak

CFI Ahadar Tuhuteru dalam sambutannya berulang kali mengimbau pelaku usaha perikanan untuk ikut menjaga

Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Sejumlah pelaku usaha perikanan usai mengikuti edukasi Destructive Fishing di Balai Desa Kiltai, Seram Bagian Timur, Selasa (23/11/202) 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengedukasi pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan terhadap dampak penangkapan ikan yang merusak (Destructive Fishing). 

Kegiatan difasilitasi pendanaan Hiba Global Enviroment Facility (GEF-6) Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia itu berlangsung di Balai Desa Kiltai, Kabupaten Seram Bagian Timur, Selasa (23/11/2022) 

Perwakilan GEF 6 CFI Ahadar Tuhuteru dalam sambutannya berulang kali mengimbau pelaku usaha perikanan untuk ikut menjaga ekosistem laut dengan tidak mengambil ikan dengan cara merusak. 

“Penting menjaga terumbu karang sebagai rumah ikan, olehnya itu masyarakat tidak membom ikan dan menggunakan potassium juga memanfaatkan terumbu karang untuk bangunan rumah” ucap Ahadar.  

Kepada warga Kitai, Ahdar pun mengajak untuk bersama pemerintah & NGO untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan sumberdaya ikan. 

Termasuk ikut serta melawan destructive fishing.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Ambon Ramu Usaha Dekorasi dengan Modal Percaya, Tekad dan Nekat

Baca juga: Diduga Suap Eks Wali Kota Ambon, Amri Minta Bebas Sebut Jaksa Salah Kira

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Imran Sangadji menitikberatkan penegakan hukum sebagai upaya mengurangi pelanggaran di laut.

“Misalnya kegiatan penangkapan ikan yang merusak seperti pemboman, penggunaan potasium sianida, dan penyelaman kompresor oleh penduduk setempat maupun nelayan dari luar Maluku, yang mengakibatkan kerusakan sumberdaya yang cukup memprihatinkan antara lain pencemaran, kerusakan ekosistem perairan, degradasi fisik habitat dan lain sebagainya,” tandas Sangadji membacakan sambutan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin. 

Lanjutnya, hasil Pemetaan DKP Provinsi Maluku, bersama dengan Ditjen PSDKP KKP Tahun 2020 menunjukan adanya 81 titik daerah rawan terjadinya destructive fishing yang tersebar di wilayah perairan dan pesisir Maluku. 

Disayangkan kebanyakan pelanggaran diatas 12 Mil Laut atau diluar wilayah pengawasan DKP. 

Alhasil, Pemerintah Kabupaten tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah administrasi mereka, sementara Pemerintah Provinsi memiliki keterbatasan dalam menciptakan koordinasi yang efektif antara otoritas kabupaten karena jarak yang jauh, terbatasnya dana serta SDM yang ada. 

“Dalam kondisi yang demikian, kemitraan yang kuat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas skema pengawasan dari tingkat provinsi hingga kabupaten,” tandas Erawan.

Pada kesempatan yang sama, para peserta kegiatan mendapatkan poster edukasi Destructive Fishing.

Selain itu 45 peserta yang umumnya berasal dari Desa Kiltai juga mendapatkan tiga materi sosialisasi penyadaran dan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan (SDKP).

Materi pengawasan destructive fishing mencakup petugas pengawasan dan pengenaan sanksi disampaikan oleh Yochni Idrus Anwar dari Satwas PSDKP SBT.

Selanjutnya materi tentang dampak dan bahaya destructive fishing oleh Imran Sangadji selaku Kepala Bidang Pengawasan SDKP Provinsi Maluku. 

Dan materi terakhir disampaikan oleh Zachler Papilaya selaku Kasie Kelautan Cabang Dinas Gugus Pulau IV Seram Timur, terkait mekanisme pelaporan dugaan destructive fishing. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved