Korupsi di Maluku
Ini Para Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di SBB
Delapan tersangka itu di antaranya PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat tahun 2020.
Delapan tersangka itu diantaranya PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
"Delapan tersangka ditetapkan saat gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat, melalui rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (30/5/2023).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Baru Bebas, Ahmad Marasabessy Masuk Penjara Lagi Karena Kasus Narkoba
Baca juga: Puluhan Rumah di Ahuru - Ambon Rusak Diduga Dampak Proyek Bendungan PT. Jaya Konstruksi
Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, pengadaan kapal operasional Pemda SBB merugikan negara kurang lebih Rp. 5.072.772.386.
Setelah ini, kedelapan orang itu bakal dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka.
"Kerugian negara kurang lebih Rp. 5.072.772.386. Tindak lanjutnya, para tersangka akan diperiksa kembali dalam status tersangka," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.