Ambon Hari Ini
250 UMKM Ambon Akhirnya Terima Nomor Induk Berusaha, Jadi Bisa Gampang Urus Bantuan Modal
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 250 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 250 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Melalui pembagian NIB itu, Wattimena mengatakan hal ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot Ambon terhadap pelaku UMKM.
Dimana, Pemkot harus berkonsentrasi untuk pengembangan UMKM-UMKM yang ada.
Alasannya karena jenis usaha ini, telah terbukti tetap eksis di tengah-tengah tantangan.
“Ketika Covid-19 melanda dunia dan kota ini banyak usaha menengah keatas yang tidak mampu bertahan bahkan gulung tikar, tetapi ada satu jenis usaha yang tetap eksis yaitu UMKM. Walaupun usaha ini tidak memerlukan modal yang besar namun terus berputar,” kata Wattimena di Balai Kota Ambon, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Warga Ambon Waspada Banjir dan Longsor di Musim Penghujan
Dijelaskan, agar UMKM bertumbuh dan berkembang, minimal tidak layu, Pemkot Ambon selalu berusaha minimal untuk memfasilitasi.
Hal ini dimulai dari pengurusan NIB sebagai legalitas usaha.
“Kita mulai fasilitasi dari pengurusan NIB sebagai embrio, kalau sudah punya NIB nantinya dapat mengembangkan usaha dengan baik. Pemkot juga sudah memfasilitasi dengan rumah kemasan, memberikan ruang yang cukup untuk pemasaran lewat e-katalog agar semua orang bisa melihat dan memesan produknya,” tuturnya.
Selain itu, pihak Pemkot juga memfasilitasi kerjasama dengan jaringan retail modern, agar pemasaran produk UMKM semakin luas.
Wattimena menambahkan, Dinas Penanaman Modal Kota Ambon memiliki target untuk membagikan 1000 NIB kepada UMKM.
Ia berharap dengan kepemilikan NIB, maka pelaku usaha UMKM dapat mengakses modal di perbankan guna pengembangkan usahanya.
| Tingkat Stunting di Desa Laha Masih Tinggi, Warga Minim Pengetahuan dan Partisipasi |
|
|---|
| Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 1 Juta, Diberlakukan 2026 Mendatang |
|
|---|
| Polemik Pembangunan Laboratorium Forensik Polda Maluku di Passo, Warga Ngaku Beli Sejak 1993 |
|
|---|
| Amboina International Music Festival 2025 Meriah, Tapi Monumen Tulisan ACOM Dipenuhi Lumut |
|
|---|
| Tinjau Pembangunan Rumah di Desa Hunuth, Wali Kota Ambon Pastikan Pengerjaan Selesai Sebelum Natal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.