Idul Adha 1444 H
Bolehkah Qurban Kambing untuk Lebih dari Satu Orang? Simak Penjelasan Ulama
Khusus untuk jenis hewan kambing atau domba, para ulama telah sepakat bahwa hewan tersebut hanya boleh dijadikan qurban untuk satu orang saja.
TRIBUNAMBON.COM - Sebulan lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H tiba, umat Islam yang mampu dapat menunaikan ibadah qurban.
Dalam menunaikan qurban, umat Islam dapat mengurbankan kambing atau sapi baik sendiri maupun berpatungan dengan orang lain sesuai kemampuannya.
Namun, bolehkah berqurban kambing untuk lebih dari satu orang?
Seperti dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum, dijelaskan bahwa hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni Unta, Sapi dan Kambing.
Adapun dalilnya yakni dalam QA Al Hajj ayat 34 yang artinya, 'Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rerseki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam).
Beberapa ulama bahkan berpendapat, jika berkurban selain dengan hewan tersebut maka tidaklah sah kurbannya.
Seperti dikatakan Syaikh Ibnu Utsaimin, 'Bahkan jika seandainya ada orang berkurban dengan jenis lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing nyak 300 real maka kurbannya dengan kuda itu tidak sah.'
Lantas ketika seseorang hendak berqurban dengan kambing, sapi atau unta, maka sebenarnya qurban itu bisa diperuntukkan untuk qurban berapa orang?
Baca juga: Resep Semur Lidah Enak, Olahan Qurban yang Istimewa untuk Temani Momen Makan Malammu
Dilansir laman Bimas Islam Kemenag, Masing-masing dari ketiga jenis hewan tersebut memiliki ketentuan masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat.
Khusus untuk jenis hewan kambing atau domba, para ulama telah sepakat bahwa hewan tersebut hanya boleh dijadikan qurban untuk satu orang saja, tidak boleh lebih.
Karena itu, jika kambing atau domba diperuntukkan untuk qurban lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah.
Hukum kambing atau domba hanya sah digunakan untuk qurban satu orang ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj.
(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu mencukupi (sah) untuk qurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang.
Dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Al-Nawawi juga menegaskan bahwa satu kambingatau dombahanya untuk qurban satu orang dan tidak cukup digunakan untuk qurban lebih dari satu orang.
Beliau berkata, "seekor kambing cukup dijadikan qurbanuntuk satu orang, dan tidak mencukupi untukdijadikan qurban lebih dari satu orang."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.