Idul Adha 1444 H
Bolehkah Qurban Kambing untuk Lebih dari Satu Orang? Simak Penjelasan Ulama
Khusus untuk jenis hewan kambing atau domba, para ulama telah sepakat bahwa hewan tersebut hanya boleh dijadikan qurban untuk satu orang saja.
Editor:
Fitriana Andriyani
TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Ketika seseorang hendak berqurban dengan kambing, bisakah diperuntukkan lebih dari satu orang?
Sementara itu, untuk unta dan sapi boleh diperuntukkan kurbannya untuk tujuh orang.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berdasar hadis Jabir.
Disebutkan dalam kitab itu yakni, "berkaitan dengan syarat ini pula ialah bahwa kambing hanya cukup digunakan qurban satu orang, sementara masing-masing unta dan sapi cukup digunakan untuk tujuh orang. Ini berdasarkan hadis Jabir, dia berkata; Kami berqurban bersama Rasulullah Saw pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang."

(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Qurban Kambing untuk Lebih dari Satu Orang, Sahkah?.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.