Info Buat Warga Ambon: Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Polisi Bakal Hunting & Patroli

Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah wilayah, termasuk di Kota Ambon mulai 1 Juni mendatang.

TribunJakarta/ Anas Furqon
Tilang manual bakal kembali diterapkan awal Juni mendatang di Ambon. 

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Berkendara melawan

7. Berkendara melampaui batas kecepatan

8. Berkendara dalam keadaan mabuk

9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan

11. Ranmor over load dan over dimention

12. Ranmor tanpa alat nopol atau ranmor dengan nopol palsu.

Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022.

Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.

Korlantas Polri Perintahkan Polantas Optimalkan Tilang Lewat ETLE

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta para jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved