Berita Nasional
Gaji ke-13 ASN Segera Cair: Paling Cepat 5 Juni 2023, Simak Besarannya!
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei tahun 2023 yang terdiri atas pensiunan pokok
Editor:
sinatrya tyas puspita
sscasn.bkn.go.id.
CPNS dan PPPK - Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei tahun 2023 yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan keluarga.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Berita Terkait
Baca Juga
Masuk 25 Besar ADWI, Soinrat Butuh Sinergitas dan Kolaborasi Pemda Maluku |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Minggu 28 Mei 2023: Aries Hadapi dengan Tenang, Gemini Penuh Energi |
![]() |
---|
BMKG: Gempa Guncang Salatiga, Dirasakan hingga Banyubiru |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Minggu 27 Mei 2023: Taurus Puji Pasangan, Libra Bikin Kencan dengan Pasangan |
![]() |
---|
Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat Didesak Segera Selesaikan Persoalan Tapal Batas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.