Kamis, 16 April 2026

Kepemiluan

Peraturan KPU Soal Dana Kampanye Bakal Dibahas Bersama DPR Pekan Depan

Berdasarkan UU Pemilu, rapat konsultasi dengan DPR memang merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui lembaga penyelenggara Pemilu sebelum mengund

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
PEMILU 2024: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membahas peraturan tentang dana kampanye Pemilu 2024 bersama DPR RI pekan depan.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.

Kata dia, ada sejumlah aturan yang akan dibahas bersama DPR RI selama sidang parlemen Mei ini.

Berdasarkan UU Pemilu, rapat konsultasi dengan DPR memang merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui lembaga penyelenggara Pemilu sebelum mengundangkan peraturan.

"Rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebagaimana Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 pada hari Senin 29 Mei, jam 13.00 WIB," ujar Idham, Jumat (26/5/2023).

KPU disebut juga akan membahas sejumlah rancangan peraturan terkait pelaporan dana kampanye dan logistik Pemilu 2024.

Idham menambahkan, KPU telah menjalin kerja dama dengan Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal penyusunan draf rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye ini.

Baca juga: Total 769 Bacaleg DPRD Maluku Terdaftar di KPU, Kubangun: Data Mereka akan Diverifikasi

Pada saat yang sama, PPATK disebut telah memberikan masukan pula kepada KPU.

Nantinya, peserta pemilu perlu membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), sebagaimana sudah dilakukan pada pemilu edisi sebelumnya.

Idham menegaskan bahwa rekening tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum memasuki tahapan kampanye.

"Saat ini memang pembukaan rekening khusus dana kampanye untuk partai politik, karena pemilu legislatif pesertanya adalah partai politik," tuturnya.

 

(Kompas.com / Vitorio Mantalean / Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved