Kepemiluan

Sebanyak 719 Bacaleg DPRD Maluku Tengah Siap Bertarung di Pileg 2024

Di mana dari 18 Partai peserta Pemilu 2024, masing-masing mendaftarkan 40 orang Bacaleg sesuai dengan 40 kursi Anggota DPRD Maluku Tengah.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
PILEG 2024: Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Jaliman Latuconsina menegaskan bahwa sebanyak 719 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai resmi terdaftar dalam Data Calon Sementara (DCS) di KPU. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Jaliman Latuconsina menegaskan bahwa sebanyak 719 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai resmi terdaftar dalam Data Calon Sementara (DCS) di KPU.

"Dalam DCS, total semua ada 719 Bacaleg," kata Jali kepada TribunAmbon.com di Masohi, Selasa (23/5/2023).

Sebetulnya kata dia, sesuai jumlah ketersediaan kursi dari enam Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada, harusnya terisi penuh dengan total jumlah 720 orang.

Di mana dari 18 Partai peserta Pemilu 2024, masing-masing mendaftarkan 40 orang Bacaleg sesuai dengan 40 kursi Anggota DPRD Maluku Tengah.

Namun, dari 18 Partai itu, hanya Partai Bulan Bintang (PBB) saja yang tidak memenuhi kuota 40 Bacaleg dari enam Dapil tersebut.

"Semua partai terisi penuh di semua Dapil. Hanya Partai PBB yang kurang satu orang di Dapil Empat, jadi Bacalegnya hanya 39 tidak sampai 40," jelas Jali.

Namun, hal itu kata dia, tetap memenuhi syarat pengajuan DCT pada tahapan pendaftaran pertama itu.

"Tetap penuhi syarat. Sepanjang memenuhi syarat 30 persen perempuan," singkat Jali.

Baca juga: KPU Maluku Tengah Pastikan Semua Parpol Sudah Daftar Bacaleg dan Diterima

Tempat yang sama, PLH Ketua KPU, Reza Abdulmudy menjelaskan, tahapan selanjutnya setelah pendaftaran Bacaleg ini, KPU sementara memverifikasi DCT.

"Pendaftaran itu kan dari tanggal 1 sampai 14. Kemudian Verifikasi itu mulai tanggal 15 sampai dengan 23 Juni," jelas Reza.

Lanjutnya, sementara dalam tahapan tersebut, partai politik diminta untuk menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi bakal calon yang telah didaftarkan.

"Jadi partai politik diminta untuk menyiapkan dokumen administrasi kelengkapan dalam proses verifikasi itu," ujar Reza.

Agar tidak memperlambat proses verifikasi, KPU meminta agar partai Politik menyiapkan penghubung Partai (LO) di Kantor KPU untuk memudahkan komunikasi dalam proses verifikasi dokumen Bacaleg.

"Maka LO partai diminta untuk selalu di kantor KPU agar memudahkan kita koordinasi. Kalau ada hal hal yang butuh direspon cepat, agar tidak ada kendala," tutup Reza.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved