Kepemiluan

KPU Maluku Tengah Pastikan Semua Parpol Sudah Daftar Bacaleg dan Diterima

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, sejak partai pendaftar pertama dan kedua mendaftar di KPU di hari ke 12, Kamis pekan lalu, menyusul partai-partai

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbom.com / Lukman Mukadar
Ketua DPD Partai Ummat Maluku Tengah, Pahdi Tuanany bersama jajaran saat menyerahkan berkas Bacaleg kepada Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula di Kantor KPU, Kota Masohi, Minggu (14/5/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRUBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menginformasi keseluruhan partai peserta pemilu di Kabupaten Maluku Tengah telah mendaftarkan Bacaleg dan diterima berkasnya.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, sejak partai pendaftar pertama dan kedua mendaftar di KPU di hari ke 12, Kamis pekan lalu, menyusul partai-partai lain hingga hari terakhir Minggu (14/5/2023) tepat pukul 23.59 WIT, KPU menyatakan seluruh Parpol sudah mendaftar dan berkasnya dinyatakan sah.

"Samua Parpol Peserta PEMILU 2024 Tingkat Kabupaten Maluku Tengah datang mengajukan Bacaleg dan semuanya dinyatakan lengkap dan benar dengan status diterima," tegas Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula melalui Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Jaliman Latuconsina di Masohi, Senin (15/5/2023).

Kata Jali, tahapan selanjutnya setelah pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) ini kemudian KPU akan melakukan verifikasi administrasi yang akan berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Verifikasi ini nanti dimulai tangga 15 Mei sampai 23 Juni," jelas Jali.

Baca juga: Siap Maju DPRD Maluku, Ini Profil Penyanyi Karen Idol

Baca juga: Hari Terakhir, Dokumen Bacaleg 17 Partai Diterima KPU Seram Bagian Barat

Pada tahapan ini ada dua kategori yang akan digunakan untuk penilaian atau penelitian. Pertama tentang kebenaran dokumen persyaratan, yang kedua adalah keabsahan dokumen persyaratan.

"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi ini yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum," tutur Jali.

Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada masa perbaikan.

Diketahui juga bahwa tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 akan berlangsung selama enam bulan tiga hari, yaitu mulai 1 Mei sampai 6 Agustus.

Serangkaian tahapan tersebut meliputi verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon, dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved