Kepemiluan

Hari Terakhir, Dokumen Bacaleg 17 Partai Diterima KPU Seram Bagian Barat

Hampir seluruh menggunakan aplikasi Silon, hanya Gelombang Rakyat (Gelora) yang mengajukan dokumen secara manual.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Rahmat Tutupoho
Ketua KPU SBB, Syarif Hehanussa saat diwawancarai TribunAmbon.com usai menerima dokumen Bacaleg Partai Gelora, Senin (15/5/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menerima dokumen Bakal Calon Anggota DPRD 17 Partai Politik.

Hampir seluruh menggunakan aplikasi Silon, hanya Partai Gelombang Rakyat (Gelora) yang mengajukan dokumen secara manual.

"Hingga pukul 11.59, ada 17 Parpol yang dokumennya diterima. Hanya saja, Gelora mengajukan dokumen secara manual," ungkap Ketua KPU SBB, Syarif Hehanussa kepada TribunAmbon.com, Senin (15/5/2023).

Sesuai surat edaran 375-376, apabila dalam kondisi tertentu Parpol dapat mengajukan manual, maka KPU SBB terima Partai Gelora dengan proses manual namun tetap melampirkan dokumen Bacaleg.

Bukan saja itu, persetujuan dan syarat calon di semua Dapil disampaikan dalam bentuk excel dan file.

"Merujuk surat edaran 735-736, maka dokumen manual Partai Gelora kami diterima," pungkasnya.

Baca juga: 3 Mantan Napi Terindikasi Ikut Nyaleg Pemilu 2024 di Maluku

Baca juga: Hanya Tiga Kursi di 2019, Hanura Malteng Getol Raih Enam Dapil Terisi pada Pemilu 2024

Untuk itu, mulai dokumen diterima hingga mengeluarkan berita acara, diberikan kesempatan 2x24 jam guna berproses.

"Mulai penerimaan dokumen hingga keluar berita acara, KPU memberikan kesempatan 2x24 jam untuk Gelora berproses," tandasnya.

Dihimpun, 17 Partai Politik yang dokumennya diterima adalah: PKS, PAN, PBB, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, Hanura, PPP, Golkar, Gerindra, Perindo, PKN, Nasdem, PSI, Ummat, Butuh, dan Gelora.

Sejak pendaftaran hari terakhir dibuka mulai pukul 08.00-23.59 WIT, hanya Partai Garuda yang tidak mengajukan dokumen Bacaleg. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved