Kepemiluan
3 Mantan Napi Terindikasi Ikut Nyaleg Pemilu 2024 di Maluku
Yang menerangkan bahwa Alkatiri telah menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun ungkap ada tiga mantan narapidana yang terindikasi ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dijelaskan, yang pertama ada dari Bacaleg DPD RI atas nama Samson Yasir Alkatiri.
“Menyangkut dengan mantan napi kalau untuk bakal calon DPD sudah kita cek ada satu orang, yang memang dia punya surat keterangannya,” kata Kubangun, Senin (15/5/2023) dini hari WIT.
Hal itu terungkap lantaran adanya lampiran surat keterangan bebas dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Yang menerangkan bahwa Alkatiri telah menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Sehingga tidak ada lagi beban teknis maupun administratif dan lain-lain,” ungkapnya.
Sementara itu untuk dua orang mantan napi lainnya terindikasi jadi Bacaleg DPRD Provinsi Maluku.
Baca juga: Ini Profil Samson Yasir Alkatiri, Mantan Napi yang Ikut Nyaleg DPD RI
Sayangnya, KPU Maluku belum bisa mengungkapkan identitas maupun inisial dari mantan napi dimaksud.
Kepastian itu baru bisa diungkapkan setelah melewati masa verifikasi administrasi yang berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 nanti.
“Untuk Bacaleg DPRD baru kita cek ada dua yang terindikasi pernah terpidana. Tapi kita belum bisa bilang siapa mereka karena nanti masih ada verifikasi administrasi,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.