Karyawan BKPM Dipecat
Karyawan BKPM Maluku Dipecat Sepihak, Ternyata Gaji Sempat Dipotong Tanpa Alasan
Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku sempat memotong gaji karyawan sebelum dipecat.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
"Saya cuma satpam. Uang survelens dikasih 3 bulan 450 ribu, tapi pas bendahara kasih, malamnya bilang kasih kembali lagi. Alasan kata nnti KTU yang kasih. Maar sampe sekarang, sampai dipecat juga sama," kata Siwalete.
Diketahu, sebanyak 4 karyawan Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku diputus hubungan kerja (PHK) tanpa alasan pasti.
Bahkan surat PHK pun tak dikeluarkan BKPM.
Sementara pada perjanjian kerjasama tertera kontrak baru berakhir Desember 2023.
Keempatnya yakni Siti, Rianti Kaisupy, Marchello Patrick Liklikwatil dan Yano Siwalete.
Hingga berita ini ditayangkan, KTU BKPM Provinsi Maluku, Habsah Marasabessy enggan membalas pesan konfirmasi dari TribunAmbon.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Marchello-Liklikwatil-dan-Yano-Siwalete-mengatakan-dipecat.jpg)