Karyawan BKPM Dipecat
Karyawan BKPM Maluku Dipecat Sepihak, Ternyata Gaji Sempat Dipotong Tanpa Alasan
Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku sempat memotong gaji karyawan sebelum dipecat.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku sempat memotong gaji karyawan sebelum dipecat.
Pemotongan gaji pun hampir 50 persen dan tanpa alasan.
Demikian disampaikan salah seorang pegawai yang di PHK, Marchello Liklikwatil kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
"Jadi sebulan sebelum dipecat itu, saya gaji dipotong ada Rp 1.220.000 dari gaji sekitar Rp 2,6 jutaan. Dipotong tidak tahu alasannya apa, kami tidak dikasih tau," kata Liklikwatil.
Lanjutnya, semenjak Habsah Marasabessy menjabat sebagai KTU, proses pembayaran gaji pun tunai.
Padahal biasanya melalui rekening.
"Menjabat baru ini baru dikasih tunai, padahal biasanya rekening. Kami juga bingung ini kenapa," ungkapnya.
Baca juga: 4 Karyawan BKPM Maluku Dipecat Sepihak Tanpa Alasan
Dia pun mempertanyakan alasan gajinya dipotong karena itu haknya.
Selain itu, dia juga di pecat tanpa alasan apapun.
"Ini kan hak saya, kenapa dipotong-potong baru tidak bilang apa-apa. Kami cuma menuntut gaji kami, hak kami," tambahnya.
Sementara itu karyawan lainnya, Yano Siwalete mengatakan sebelum dipecat uang survelens miliknya juga tak diberikan.
Awalnya diberikan oleh bendahara sebanyak Rp 450 per tiga bulan per orang.
Namun, bendahara menarik kembali uang tersebut setelah ditanda tangani dengan alasan akan diberikan oleh KTU.
Namun, hingga ia di PHK, uang tersebut urung diberikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Marchello-Liklikwatil-dan-Yano-Siwalete-mengatakan-dipecat.jpg)