Duh! Sopir Angkot di Ambon Nekat Curi Emas 6 Gram Lalu Dijual Seharga 3 Juta, Begini Kronologinya

Duh! Seorang sopir angkot di Ambon nekat mencuri emas 6 gram lalu menjualnya seharga Rp. 3 juta saja.

TribunBatam.id
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNAMBON.CON - Duh! Seorang sopir angkot di Ambon nekat mencuri emas 6 gram lalu menjualnya seharga Rp. 3 juta saja.

Sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Karang Panjang, Kota Ambon berinisial SPK itu, ditangkap polisi, Rabu (17/5/2023).

Ia ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon lantaran ketahuan mencuri sebuah dompet berisi perhiasan milik seorang warga berinisial MY.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah poilisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Selanjutnya SPK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sopir angkot yang mencuri dompet itu sudah ditangkap dan saat ini sudah tersangka,” kata Janete kepada wartawan di Ambon, Rabu.

Baca juga: Kasihan, Anak-anak Korban Kebakaran Menangis Sebab Tempat Pengungsian di Pelabuhan Yos Sudarso Panas

Ia mengatakan aksi pencurian domet milik korban itu terjadi di kawasan Terminal Mardi Ambon pada Kamis (4/5/2023) pekan lalu.

Saat itu korban yang sedang berjalan di kawasan itu kehilangan dompetnya setelah terjatuh dari saku miliknya.

Menurut Janete tersangka yang saat itu berada di lokasi kejadian bukannya memberitahukan kepada korban bahwa dompetnya jatuh, malah menendang dompet tersebut agar tidak dilihat korban dan setelah itu membawa kabur dompet tersebut.

“Setelah mencuri dompet itu tersangka langsung kabur dengan angkotnya,” ujarnya.

Adapun dompet korban yang dibawa kabur tersangka berisi uang tunai Rp 42.000 dan perhiasan emas bercampur mutiara seberet 6 gram.

Janete mengatakan pershiasan yang dicuri tersebut kemudian dijual tersangka kepada seseorang berinisial AT seharga Rp 3 juta.

“Tersangka menjualnya satu gram Rp 500.000 jadi dia dapat Rp 3 juta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangja mengakui semua perbuatannya itu kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved