Kasus Korupsi
Sekda MBD Nonaktif Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 5 Tahun Kasus Korupsi
Banding diajukan lantaran Siamiloy tak terima dijatuhkan 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy ajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Banding diajukan lantaran Siamiloy tak terima dijatuhkan 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Siamiloy merupakan terdakwa kasus korupsi SPPD fiktif Kabupaten MBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Atas putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada 5 Mei 2023 selama lima tahun penjara, maka kami selaku penasihat hukum telah mengajukan memori banding," kata penasihat hukum terdakwa, Djamaludin Koedoeboen, Rabu (17/5/2023).
Dijelaskannya, memori banding telah diajukan kepada panitera Tipikor kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk selanjutnya diteruskan ke Kantor Pengadilan Tinggi setempat.
Majelis hakim Tipikor Ambon sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Baca juga: Mantan Sekda MBD Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Tak terima, Sebut Putusan Tak Adil
Namun uang pengganti Rp1,5 miliar ini dikurangi Rp171 juta lebih yang dikembalikan sejumlah saksi yang merupakan para pelaku perjalanan dinas.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari MBD Asmin Hamja dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,394 miliar.
Sementara dalam pembelaannya, terdakwa mengaku dijebak atau dikambing hitamkan oleh oknum tertentu dalam kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
“Bagi saya sampai dengan masalah ini terjadi ada pihak lain sebagai dalang yang mengadudombakan saya dengan pihak Kejaksaan Negeri MBD, meski hanya soal Kendaraan dinas yang diminta semntara saja untuk diperiksa BPK," kata Siamiloy dalam pembelaan pribadi, Kamis (27/4/2023).
Siamiloy mengungkapkan Jaksa mulai melibatkan dia dalam kasus korupsi sejak diminta pengembalian 10 kendaraan dinas.
Sementara pengembalian kendaraan dinas tersebut merupakan hasil audit dan perintah BPK RI pada Maret 2019 silam terkait peminjaman oleh Pemda.
Dalam nota pembelaan tersebut, Siamiloy meminta Hakim untuk menghadiri Mantan Bupati MBD, Barnabas Orno.
Lantaran saat itu, Orno lah yang memerintahkan Siamiloy untuk menandatangani bukti-bukti anggaran.
"Sebagai Orang yang awam hukum saya berharap Drs. Barnabas orno dapat di hadirkan dalam persidangan sehingga dirinya bisa menjelaskan yang sebenarnya," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.