Ambon Hari Ini

Mencuri Dompet, Oknum Sopir Angkot di Ambon Diciduk Polisi

Dia ditangkap lantaran mencuri dompet di kawasan Terminal Mardika. Janete menjelaskan, kejadian ini itu bermula saat pelaku tengah mangkal di dalam te

|
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polresta Ambon
Pelaku pencurian di Terminal Mardika 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon menangkap seorang oknum sopir angkot Berinisial HPK.

Dia ditangkap lantaran mencuri dompet di kawasan Terminal Mardika.

"Iya benar anggota kita sudah menangkap HPK Sopir angkot yang melakukan pencurian dompet," ujar PS Kasih Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay, Rabu (17/5/2023).

Janete menjelaskan, kejadian ini itu bermula saat pelaku tengah mangkal di dalam terminal.

Kemudian, dia melihat dompet korban MY terjatuh di depan Karoke Sakura.

Lantas, pelaku menuju ke arah dompet itu dan menendangnya menjauh dari depan karoke.

Baca juga: Hari Ini, Oknum Wakil Rakyat SBB Bakal Diperiksa Terkait Kasus Kepemilikan Senjata api

Baca juga: Kibarkan Bendera Merah-putih, Pemuda di Ambon Pawai Kemenangan Indonesia vs Thailand

Dompet itu kemudian dibukanya setelah tiba di kawasan Taman Budaya - Karpan.

Dalam dompet berisikan uang tunai Rp 42 ribu dan cincin emas berlapis mutiara.

Dijualnya cincin itu oleh pelaku senilai Rp 3 juta.

"Pas dibuka dompet pelaku mendapat uang Rp.42 Ribu dan satu buah cincin emas berlapis mutiara," terangnya.

Pelaku kemudian ditangap setelah korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, Kamis (4/5/2023).

"Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan hari ini sudah di tetapkan sebagai tersangka maka dia di kenakan Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved