Pemilikan Senpi
Hari Ini, Oknum Wakil Rakyat SBB Bakal Diperiksa Terkait Kasus Kepemilikan Senjata api
Diduga pemilik aslinya adalah saksi berinisial EM, adalah seorang purnawirawan Polri yang kini seorang anggota DPRD.
PIRU, TRIBUNAMBON.COM – Oknum anggota DPRD Seram Bagian Barat (SBB) akan diperiksa terkait kasus kepemilikan Senjata Api ( Senpi ) organik AK-47.
Pemanggilan oknum wakil rakyat itu setelah pelaku kepemilikan Senpi berinisial WH membeberkan asal-usul barang terlarang itu.
Diduga pemilik aslinya adalah saksi berinisial EM, adalah seorang purnawirawan Polri yang kini seorang anggota DPRD.
Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (Oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Andi Iskandar saat jumpa pers di Mapolda Maluku, Selasa (16/5/2023).
Andri belum bisa memastikan WH hanya sebagai orang yang menyimpan senjata milik EM.
Baca juga: Miliki Senpi, Warga di Seram Bagian Barat Ditangkap
"Untuk terkait kepemilikannya sedang kami selidiki lebih lanjut. Mohon waktu ya,” ucap Andi.
Diberitakan, WH diringkus personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku di rumahnya, Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (10/5/2023).
Saat ini, WH telah ditahan di Rutan Polda Maluku.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 pucuk senjata api organik jenis AK-47, 1 buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan 1 buah tas ransel merek polo warna abu-abu," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.