Kasus Korupsi
Abdullah Rumain, Eks Kasatpol PP Kabupaten SBT Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasatpol PP Kabupaten SBT itu dituntut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain dituntut 8 tahun penjara.
Kasatpol PP Kabupaten SBT itu dituntut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rido Sampe saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/5/2023) malam.
"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdulla Rumain dengan pidana Penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Baca juga: Korupsi Lagi, Kali Ini Rul Barjah Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa dinilai bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Serta, membayar uang pengganti senilai Rp 476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, Rumain mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020.
Honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1752023-Kejari-SBT.jpg)