Selasa, 26 Mei 2026

Korupsi di Maluku

Korupsi Lagi, Kali Ini Rul Barjah Divonis 7 Tahun Penjara

Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan Rul Barjah bersalah atas kasus korupsi pembangunan Puskesmas Ngaibor

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PPK pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kabupaten Kepulauan Aru, Rul Barjah ternyata tak kapok melakukan tindak pidana korupsi.

Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan Rul Barjah bersalah atas kasus korupsi pembangunan Puskesmas Ngaibor.

Rul Barjah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rul Barjah dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 2 (1) Jo 18 UU RI 31 tahun 1999.

Sementara itu mantan kadis kesehatan Aru, Y. O. E divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Melkias Frans Akui Tak Takut Bertarung Lawan Empat Petahana DPD RI di Pemilu 2024

Baca juga: Belasan Anak di Buru Selatan Menangis Lepas Kepergian Babinsa Guru Ngaji Mereka

Kadis kesehatan terbukti bersalah sesuai pasal 3 Jo 18 UU RI 31 tahun 1999.

Diketahui, Rul Barjah bukan sekali korupsi.

Sebelumnya ia dinyatakan bersalah proyek pembangunan Puskesmas Karaway tahun 2018.

Rul Bardjah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 Bulan penjara.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan mengatakan besaran nilai proyek tersebut hingga sebesar Rp 5.785.561.000.

Namun, dari proyek milyaran tahun 2018 itu terdakwa ternyata membuat laporan fiktif.

Tak hanya itu, ternyata pada pelaksanaan proyek pekerjaan gedung puskesmas juga terdapat kekurangan volume dari progres pembangunan Puskesmas Karaway. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved