Kebakaran

Maksimal 24 Hari Masa Penanganan Darurat Korban Kebakaran, Wattimena: Setelah itu Urus Diri Sendiri

Selama masa penanganan darurat, para korban akan diperhatikan oleh Pemkot Ambon seperti memberi makan dan tempat bagi para pengungsi yang layak.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan masa penanganan darurat korban bencana hanya berlangsung maksimal 24 hari, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menetapkan penanganan darurat untuk korban kebakaran di Jalan Pala, kawasan Belakang Kota Ambon.

Masa penanganan darurat korban kebakaran bakal berlangsung selama 14 hari dan maksimal 24 hari.

Selama masa penanganan darurat, para korban akan diperhatikan oleh Pemkot Ambon seperti memberi makan dan tempat bagi para pengungsi yang layak.

Namun, hal itu akan berlangsung selama masa penanganan darurat saja, setelah itu para korban kebakaran diminta untuk mengurus diri sendiri.

“Selama 14 atau 24 hari penanganan darurat yang kita buat. Setelah itu semua bubar dan mengurus dirinya sendiri,” kata Wattimena, Selasa (16/5/2023).

Lanjutnya, masa penanganan darurag akan ditetapkan melalui surat keputusan Wali Kota Ambon tentang penanganan darurag korban kebakaran.

Para korban kebakran yang sementra mengungsi di Pangkalan Pelabuhan Slamet Riyadi itu nantinya akan direlokasi ke Pasar Gotong Royong.

Baca juga: Baru Diperbaiki 5 Bulan Lalu, Jalan Depan Jembatan Halong Rusak Lagi

Baca juga: Ini Kronologis Kebakaran di Jl Pala Kota Ambon

“Supaya lebih layak, dibanding harus bangun tenda dengan musim penghujan seperti saat ini,” tandasnya.

Diberitakan, kebakaran terjadi di Jl. Pala, RT 002 RW 002 Keluraham Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon sekitar pukul 20.20 WIT.

Kebakaran bersumber dari mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DE 1018 AS yang terbakar dan menabrak salah satu ruko yang kemudian membakar pertokoan dan merembet ke rumah warga.

Dari kejadian tersebut sebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.

Selain itu, 110 unit rumah terbakar sehingga 291 jiwa terpaksa mengungsi di Pangkalan Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved