Kepemiluan
Datang di Menit-menit Terakhir, Garuda jadi Partai Penutup Pendaftaran Bacaleg di KPU Maluku
Partai yang dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana itu pun datang dengan berkas yang tak lengkap hingga akhirnya diberi kelonggaran waktu lebih dari tiga ja
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Partai Garuda Maluku jadi Partai Politik (Parpol) terakhir yang ikut mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilu Umum (KPU), Senin (15/5/2023) dini hari WIT.
Partai yang dideklarasikan pada 16 April 2015 ini datang untuk mendaftar di menit-menit terakhir penutupan.
Waktu register pada Minggu (14/5/2023) malam pukul 23.57 WIT dan dipersilakan mengajukan berkas Bacaleg pada Senin (15/5/2023) dini hari WIT pukul 00.08 WIT.
Padahal, batas waktu penutupan yang telah ditentukan oleh KPU yakni hanya sampai Minggu pukul 23.59 WIT.
Partai yang dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana itu pun datang dengan berkas yang tak lengkap hingga akhirnya diberi kelonggaran waktu lebih dari tiga jam hingga akhirnya berkas diterima pada pukul 03.14 dini hari WIT.
Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Maluku, Khalil Tianotak menjelaskan, keterlambatan pendaftaran dari Partai Garuda ini lantaran aplikasi yang digunakan secara internal tidak terkoneksi dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga: 2 Jam Sebelum Penutupan Pendaftaran, Berkas Bacaleg Partai Gelora Malah Dikembalikan
Hal serupa tak hanya terjadi untuk Partai Garuda di Maluku, namun juga terjadi di wilayah lain.
“Jadi memang Partai Garuda secara keseluruhan sama memberikan dokumennya secara fisik. Secara nasional juga di hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Setelah saya konfirmasi kepada teman-teman dari seluruh Indonesia memang disini sama,” kata Tianotak.
Sehingga lanjutnya, Partai Garuda diberikan kesempatan untuk mengajukan berkas secara fisik sebagai cara alternatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.