Sabtu, 16 Mei 2026

Kepemiluan

2 Jam Sebelum Penutupan Pendaftaran, Berkas Bacaleg Partai Gelora Malah Dikembalikan

Di pukul 22.00 WIT, berkas pengajuan dari Partai Gelora dikembalikan oleh KPU. Padahal, waktu pendaftaran Bacaleg berakhir

Tayang:
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Berkas pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi Maluku oleh Partai Gelora dikembalikan, Minggu (14/5/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku kembalikan pengajuan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gelora.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, rombongan Partai Gelora tiba di Kantor KPU Maluku sekitar pukul 21.40 WIT untuk mengajukan pendaftaran.

Di pukul 22.00 WIT, berkas pengajuan dari Partai Gelora dikembalikan oleh KPU.

Padahal, waktu pendaftaran Bacaleg berakhir pada 23.59. WIT, Minggu (14/5/2023) hari ini.

Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Maluku, Khalil Tianotak mengatakan, pengembalian berkas itu lantaran Partai Gelora tidak melampirkan foto setiap Bacaleg pada berkas fisik yang diajukan.

Hal itu tentu bertengangan dengan persyaratan yang telah dikeluarkan oleh KPU.

Baca juga: Berkas Sempat Dikembalikan, PSI Maluku Akhirnya Daftarkan Bacaleg, Target Raih 3 Suara

“Jadi berkasnya kami kembalikan,” kata Tianotak.

Sebelumnya, Tianotak juga memastikan tidak akan ada perpanjangan waktu bagi partai politik yang terlambat mendaftar atau terlambat perbaikan.

“Jadi batas pendaftaran itu sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIT. Jadi kalau misalnya sampai tanggal 14 partai datang terlamabt setelah jam 12 malam itu kita tidak terima lagi. Tidak ada perpanjangan waktu,” tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved