Korupsi di Maluku

Sekda Bursel Syahrul Pawa Ajukan Banding Putusan 7 Tahun Penjara

Upaya banding tersebut atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Sahrul Pawa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Upaya banding tersebut atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Saat itu, Majelis Hakim menyatakan Syahrul Pawa bersalah melakukan korupsi anggaran proyek rehabilitasi rumah dinas sekda tahun anggaran 2017-2018.

"Upaya hukum banding kami lakukan karena majelis hakim tipikor ada pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh kami," kata Penasihat Hukum Syahrul, Syukur Kaliki, Jumat (12/5/2023).

Kaliky menjelaskan, kliennya tak terima putusan hakim yang dinilai tak adil.

Pasalnya, alat bukti berupa kontrak rumah yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru tidak ditandatangani oleh kedua pihak dalam hal ini Sahrul Pawa dengan Tayib Soulissa.

Baca juga: Selain Putri Pasanea, NasDem juga Gaet Penyanyi Doddy Latuharhary tuk Nyaleg

Baca juga: Dinyatakan Belum Lengkap, KPU Maluku Tengah Kembalikan Berkas Bacaleg Golkar

"Kontrak rumah yang benar adalah rumah pribadi milik klien kami dengan Tayib Soulissa," ucap Syukur.

Pihaknya pun telah mengajukan memori banding kepada panitera tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Diketahui, Sahrul Pawa juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dinyatakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp814 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.

Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim Tipikor juga menghukum Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut selama tiga tahun penjara. Serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Jalil juga telah mengembalikan keuangan negara Rp6 juta rupiah.

Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved