Kepemiluan
Pilih Nyaleg, Rahman Nurlette Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu SBB
Pemberhentian tetap Rahman diputuskan berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 347/HK.01.01/K1.05/2023 tertanggal 10 Mei 2023 tertanda Ketua Bawaslu RI Rahm
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / FB Barakate Rahman Nurlette Nurlette
PEMILU 2023: Rahman Nurlette resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu SBB, Maluku.
Prinsipnya, Bawaslu Maluku hanya memproses sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui dilapangan. Hasil dari penelusuran fakta dan pemeriksaan akan dibawakan lagi dalam pleno Bawaslu untuk memutuskan sikap dan langkah secara institusi.
"Jadi kita proses disini. Nanti kita bawakan lagi ke Bawaslu RI. Akankah pak Rahman diberhentikan secara tidak hormat ataukah ada proses lain," paparnya
Dia berharap, proses ini lebih dipercepat lagi sehingga tidak membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Karena kehadiran Bawaslu sendiri harus netral dan tidak boleh berafiliasi dengan parpol lainnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.