Kepemiluan

Pilih Nyaleg, Rahman Nurlette Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu SBB

Pemberhentian tetap Rahman diputuskan berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 347/HK.01.01/K1.05/2023 tertanggal 10 Mei 2023 tertanda Ketua Bawaslu RI Rahm

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / FB Barakate Rahman Nurlette Nurlette
PEMILU 2023: Rahman Nurlette resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu SBB, Maluku. 

Prinsipnya, Bawaslu Maluku hanya memproses sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui dilapangan. Hasil dari penelusuran fakta dan pemeriksaan akan dibawakan lagi dalam pleno Bawaslu untuk memutuskan sikap dan langkah secara institusi.

"Jadi kita proses disini. Nanti kita bawakan lagi ke Bawaslu RI. Akankah pak Rahman diberhentikan secara tidak hormat ataukah ada proses lain," paparnya

Dia berharap, proses ini lebih dipercepat lagi sehingga tidak membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Karena kehadiran Bawaslu sendiri harus netral dan tidak boleh berafiliasi dengan parpol lainnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved