Menuju 2024

Berkas Ali Roho Talaohu Akhirnya Diterima KPU: Anak Nelayan Punya Kesempatan jadi Senator

Prinsipnya kata dia, semua orang punya kesempatan untuk menjadi anggota DPD RI.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
KPU Maluku terima berkas Bacaleg DPD RI, Ali Roho Talaohu, Jumat (12/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Meski sempat dikembalikan, berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD RI, Ali Roho Talaohu akhirnya diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Jumat (12/5/2023).

“Yang sudah diketahui bahwa sebelumnya saya sudah mendaftar tetapi berkas pendaftaran belum lengkap di KPU dan dikembalikan jadi hari ini saya kembali lagi untuk mendaftar dan berkasnya sudah diterima,” kata Talaohu kepada wartawan.

Prinsipnya kata dia, semua orang punya kesempatan untuk menjadi anggota DPD RI.

Meskipun itu dari anak nelayan maupun anak petani.

“Jadi saya ingin menegaskan bahwa semua anak Maluku punya mimpi, punya harapan, punya cita-cita yang sama, punya kesempatan yang sama termasuk anak nelayan, anak petani,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan, optimisme ini bangun diatas gagasan politik kesejahteraan, politik ide, dan bukan politik pragmatisme.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Bacaleg PAN Dikembalikan, Laitupa Sebut Hanya Kesalahan Teknis

Baca juga: Selain Putri Pasanea, NasDem juga Gaet Penyanyi Doddy Latuharhary tuk Nyaleg

Selain itu, posisi sebagai seorang senator juga sangat strategis dalam perencanaan pembangunan di Maluku.

Terutama dalam bidang infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPD RI, Ali Roho Talaohu.

Pengembalian berkas dikarenakan Ali Roho sendiri tidak melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai Koordinator Regional Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Maluku-Malut, Papua dan Papua Barat.

Sementara sesuai aturan PKPU, mereka yang berstatus sebagai PNS atau pegawai tetap di BUMN, harus memundurkan diri lebih dulu dari status awalnya jika hendak mendaftar sebagai caleg.

"Pak Ali Talaohu mendaftar pada Rabu hari ini. Tapi karena ada persyaratan yang kurang, makanya kami kembalikan," kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Rabu (10/5/2023). (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved