Kepemiluan

PDIP Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU RI, 128 di Antaranya Petahana

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, dari total 580 Bacaleg, 128 di antaranya anggota legislatif incumbent atau petahana

|
Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com
ILUSTRASI: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendaftarkan total 580 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Kamis (11/5/2023). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendaftarkan total 580 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Kamis (11/5/2023).

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, dari total 580 Bacaleg, 128 di antaranya anggota legislatif incumbent atau petahana

Hasto mengatakan, 128 orang ini sudah dilakukan evaluasi secara seksama, sehingga bisa didaftarkan kembali pada Pileg 2024.

"PDI Perjuangan menempatkan seluruh proses penjaringan dan penyaringan calon anggota legislatif dengan mengedepankan aspek kekaderan kompetensi," jelasnya, Kamis.

Selain itu, PDI-P juga mendaftarkan bacaleg dari kalangan purnawirawan TNI/Polri sebanyak 17 orang. Kemudian, dari kalangan budayawan, seniman dan artis sebanyak 14 orang.

"Dan caleg yang sebagian besar kader telah berproses melalui pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan secara berjenjang. Termasuk, kepala daerah yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu juga diclonkan menjadi bakal calon," tutur Hasto.

Untuk diketahui, PDI-P menjadi partai ketiga yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

Baca juga: PDIP Jadi Parpol Pertama yang Daftar Bakal Caleg di KPU Maluku Tengah

Sebelumnya, sudah ada Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hanura yang telah mendaftarkan bacalegnya.

Adapun pendaftaran bacaleg ini telah dimulai sejak 1 Mei dan akan ditutup pada 14 Mei 2023.

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.(*)

 

(Kompas.com / Nicholas Ryan Aditya / Bagus Santosa)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved