Kepemiluan
Antisipasi Kekurangan Berkas, KPU SBB Sarankan Partai Politik Ajukan Bacaleg Lebih Awal
Menurutnya, berdasarka Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022, Pengajuan Bacaleg telah dibuka dari 1 hingga 14 Mei 2023.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) menyarankan Partai Politik (Parpol) secepatnya mengajukan dokumen Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg ) DPRD.
Jika ada kekurangan yang terdapat setelah verifikasi dilakukan, maka secara otomatis keseluruhan berkas akan dikembalikan.
"Guna mengantisipasi adanya berkas yang kurang atau tidak lengkap. Lebih baiknya pengajuan Bacaleg dilakukan sedari awal," kata Ketua KPU SBB, Syarif Hehanussa saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, berdasarka Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022, Pengajuan Bacaleg telah dibuka dari 1 hingga 14 Mei 2023.
Misalkan, ke depannya ada Parpol yang mendaftar di akhir-akhir waktu dan dokumen tidak lengkap, KPU bersikap sebagaimana ketentuan perudang-undangan.
"Seperti di periode sebelumnya, KPU punya pengalaman mengembalikkan dokumen karena tidak lengkap. Jika masih ada waktu, silahkan lakukan perbaikan kemudian ajukan kembali," pungkasnya.
Pendaftaran periode kemarin yang masih offline saja masih terdapat dokumen tidak lengkap, contoh tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Baca juga: Serentak, DPD PKS Seram Bagian Barat Daftarkan 30 Bacaleg ke KPU
Terus, formulir-formulir atau mungkin persetujuan dari DPP terhadap Bacaleg belum ada, yang pastinya akan menjadi persoalan.
"Contoh dan pengalaman banyak. Ya semoga jangan ada yang daftar di menit-menit akhir. Kalaupun ada, ya harus lengkap. Jika tidak, bukan salah kami," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.